Adapun target rampcheck, yakni seluruh armada bus penumpang umum dan bus pariwisata di
lokasi terminal dan/atau PO Bus yang berdomisili sesuai kewenangan masing-masing wilayah kerja.
Demikian pula mini bus yang melakukan kegiatan angkutan penumpang, seperti travel.
“Kemudian untuk hasil pelaksanaan rampcheck
Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dapat dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui laporan tertulis pada tanggal 14 April 2023,” kata dia.
Nah, bagi armada angkutan mudik balik lebaran 2023 yang kedapatan tidak laik operasi maupun laik jalan bakal dijatuhi sanksi
“Pas giat rampchek, kalau ada kendaraan Bus atau travel tidak laik operasional akan diberikan teguran untuk diperbaiki terlebih dahulu atau yang KIR nya mati diberikan sanksi Tilang, dan untuk segera mengurus memperpanjang KIR-nya,” kata Sukardi. (WII)





