Dua Pelaku Curas Warga Bumi Agung Tegineneng Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Dirinya menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya mengunakan senjata tajam jenis arit untuk menakuti korban kemudian kedua pelaku berhasil mendapatkan barang berharga milik korban yang berupa Handphone Oppo A7 dan iPhone 11 Promax dengan kisaran kerugian yang di taksir sebesar Rp 13 juta dan korban sempat mengalami luka ringan di bagian telunjuk dan jari tengah sebelah kiri akibat berusaha mempertahankan barang berharga miliknya.

“Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Polsek Tegineneng dan kedua pelaku tersebut di kenakan pasal 365 ayat 1 dimana sangsi yang di ancam kurungan penjara selama lamanya Sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Pengurus PII Cabang Pesawaran 2024 - 2027 Resmi Dilantik
  • Bagikan