“Apalagi Bupati Pesibar secara tegas menyampaikan komitmennya bahwa tidak ada satupun TKD yang akan diberhentikan, selama TKD dimaksud tidak bermasalah khususnya dalam hal disiplin kerja,” imbuhnya
“Pada dasarnya Pemkab Pesibar akan dan tetap berupaya penuh untuk mempertahankan TKD di Pesibar,” sambungnya.
Namun demikian, Jon meminta agar para TKD dapat meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) TKD. Bagaimana tidak, Ia mencontohkan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), jenjang pendidikan peserta minimal Strata-1 (S1). “Karenanya kami (Pemkab Pesibar) meminta terhadap TKD yang jenjang pendidikannya dari Diploma-3 (D3) kebawah untuk bisa melanjutkan jenjang pendidikannya minimal S1,” pintanya.
Ia menegaskan, secara perlakuan Pemkab Pesibar tidak pernah membedakan perlakuan terhadap TKD lulusan SMA, dengan TKD yang lulusan D3, S1, bahkan S2. Semua diperlakukan sama. “Akan tetapi ketika Undang-Undang atau peraturannya mengatakan harus demikian, maka hal tersebut wajib untuk dilaksanakan dipatuhi,” pungkasnya. (ers/WII)





