“Dari tangan para pelaku, anggota kita berhasil menemukan alat hisap, bungkus sisa pakai narkotika jenis sabu, dan handphone merk vivo y22 warna biru,” ujar dia.
Dirinya mengungkapkan, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 J.O Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(WII)





