Dijelaskannya, lingkup norma perencanaan, diperlukan konsep atau susunan perencanaan yang tersusun berdasarkan jangka waktu tertentu, dimulai dari rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Rencana induk ini merupakan perencanaan yang komprehensif jangka panjang mulai dari visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional jangka panjang.
“Baik yang diamatkan dari RPJMN dan RPJPN maupun ultimate goals yang telah tertuang dalam undang-undang yang mengatur tentang perdesaan, pembangunan daerah tertinggal dan ketransmigrasian,” jelasnya.
Tentunya, kata dia, sampai dengan grand design program atau kegiatan yang terpadu antar sektor tersebut. Rencana induk pembangunan perdesaan disusun guna mendorong perdesaan untuk menjadi lokus pembangunan untuk menjawab isu ketimpangan antar wilayah yang masih cukup tinggi. Peskbar merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi lokasi sampling dalam penyusunan rencana induk ini.
“Saya berharap agar semua satuan kerja perangkat daerah dalam jajaran Pemkab Pesibar dan seluruh pihak berkepentingan lainnya ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan ini,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, diharapkan rencana induk ini dapat menjadi arahan pembangunan perdesaan khususnya di Pesibar untuk 20 tahun ke depan melalui program dan kegiatan prioritas yang berorientasi kepada masyarakat yang difokuskan pada percepatan pembangunan Kecamatan dan Desa (Pekon) yang kondisi sosial, budaya, ekonomi, aksesibilitas dan infrastruktur masih sangat tertinggal dibanding daerah lainnya. (ers/WII)





