“Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan,” kata dia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.
“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun,” pungkasnya.
(WII)





