PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Lautan Teduh Interniaga Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial IR (40) ditangkap Polisi karena diduga terlibat kasus penggelapan uang perusahan Rp306 juta.
Pria warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu itu, langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 24 Mei 2022 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka IR ditangkap dan ditahan Polisi atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang milik perusahaan di tempatnya bekerja yang mencapai ratusan juta.
Feabo menjelaskan, modus pelaku menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp306.245.000;, lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Minggu 28 Mei 2023.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan .





