Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan metode yang digunakan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta kemudahan akses pengaduan Ombudsman khususnya untuk laporan masyarakat yang bersifat darurat.
“Ombudsman sebagai sentral pelayanan publik harus bermitra dengan segenap stakeholder, khususnya Komisi II DPR RI. Diharapkan Ombudsman akan menambah jaringan kerja dan penyampaian laporan masyarakat yakni kepada pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik serta bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” tambah Nur Rakhman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharma Wijaya, menjelaskan kegiatan ini penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
“Partisipasi warga dalam pengawasan pelayanan publik sangat penting, kita berharap bapak ibu bisa memahami tujuannya agar dapat membantu memperbaiki pelayanan publik yang ada. Ketika kita mengetahui standar pelayanan publik maka kita tahu hakdan kewajiban serta bisa ikut mengontrol kinerja aparatur pemerintahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Khairul Mukhtar, dirinya menjelaskan bahwa permasalahan yang hingga kini belum bisa terselesaikan di Pesibar yakni izin untuk pengerasan badan jalan untuk masyarakat di Wayharu.
“Persoalan masyarakat yang hingga kini belum terwujud adalah akses jalan menuju empat pekon yang ada di Kecamatan Bangkunat, saya sebagai wakil masyarakat Pesibar berharap permasalahan ini akan dan bisa diselesaikan,” pungkas Khairul Muhtar. (ers/WII)





