“Jadi hasil rekapitulasi DPSHP-A dan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 ini adalah merupakan Pemilih Aktif yang terdaftar sebagai pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada 14 Februari 2024 mendatang,” jelasnya.
“Kemudian DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Pesawaran nantinya akan di umumkan ditempat-tempat yang strategis oleh jajaran Adhoc baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat desa serta akan diumumkan juga di webnya KPU Pesawaran,” timpalnya.
Dirinya juga membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat kepada peserta rapat pleno jika masih terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi dengan catatan harus disertai bukti dokumen autentik.
“Hal itu sesuai amanat PKPU 7 tahun 2022 pasal 104 ayat (4) dan dipertegas oleh Surat Dinas KPU RI Nomor: 497,” pungkasnya.
(WII)





