Jemaah Haji Lampung Barat dan Lamteng Bergerak ke Mina untuk Melontar Jumrah

  • Bagikan
Tenda di Mina untuk jemaah haji bermalam di waktu melempar jumrah. Foto: Dok Merli Sentosa, 27 April 2023

Sekadar diketahui, melempar jumrah merupakan wajib haji. Melempar jumrah ini menggunakan tujuh batu kerikil.

Melempar jumrah tersebut dilakukan dua waktu yang berbeda.

Yakni melempar aqabah pada Hari Nahar, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah mepempar jumrah aqabah di hari nahar ini para jemaah haji melaksanakan tahallul awal atau tahallul pertama.

Kemudian melempar jumrah pada hari Tasyrik. Hari Tasyrik yakni pada tanggal dari 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Selama melempar jumrah ini, jemaah haji mabit atau bermalam di Mina.

Mabit sendiri boleh dua malam atau Nafar (Rombongan) Awal atau meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam di tanggal 12 Dzulhijjah. Ini bagi yang memang telah menyelasaikan tiga lemparan jumrah (Jumrah Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah) di hari Tasyrik.

Boleh juga menyukupkannya hingga tiga malam atau Nafar Tsani (Kedua) karena melanjutkan melempar jumrah pada 13 Dzulhijjah.

Setelah itu, dari Mina jaah haji bergeser ke Kota Mekkah guna mepaksanakan Rukun Haji, yakni Tawaf Ifadah dan Sa’i. Kemudian Tahallul Tsani atau tahallul kedua. (WII)

BACA JUGA:  Sekolah hingga OPD Tergembok, Pemkab Lambar Berlakukan WFH
  • Bagikan