“Verifikasi itu dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, proses verifikasi merupakan langkah penting dalam Pemilu, karena dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai akan memastikan keabsahan kandidat Bacaleg yang akan bertarung dalam Pemilu.
“KPU akan memeriksa berbagai aspek, seperti keabsahan dokumen identitas, kelengkapan persyaratan administratif, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa partai politik masih bisa melakukan pergantian calon dan perubahan Dapil, sampai dengan 4 November 2023.
“Parpol bisa melakukan perubahan itu, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada 4 November 2024 mendatang, namun harus dengan memiliki surat persetujuan dari pimpinan partai politik pusat,” pungkasnya.
(WII)





