KPU Pesawaran: Parpol Bisa Ganti Caleg dan Rubah Dapil Hingga Novemper 2023

  • Bagikan
Yudi Ardiansyah, anggota KPU Pesawaran/Foto: Apriansyah

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Tahapan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Pesawaran, saat ini masih masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah disetor oleh Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun belum memenuhi persyaratan administrasi.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino melalui Bidang Divisi Teknis Penyelenggara Yudi Andriyansyah mengatakan, masa perbaikan dokumen Bacaleg berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Jadi penutupan tadi malam pada pukul 11:59 wib, dan Alhamdulillah selama rentang waktu yang sudah ditetapkan itu semua partai politik sudah melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen-dokumen yang telah mereka serahkan sebelumnya,” kata Yudi, Senin 10 Juli 2023.

Dirinya menjelaskan, proses perbaikan dokumen Bacaleg merupakan bagian dari tahapan Pemilu yang diberikan oleh KPU Kabupaten Pesawaran kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen-dokumen calon legislatif yang belum memenuhi syarat.

“Pentingnya partai politik menyelesaikan perbaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi sebelum tahap selanjutnya, yaitu tahap verifikasi,” ujar dia.

Setelah periode perbaikan dokumen selesai, kemudian melanjutkan proses verifikasi ulang oleh KPU Pesawaran terkait dengan kelengkapan dan perbaikan yang telah dilakukan oleh partai politik.

BACA JUGA:  Sebelum ke KPU, RAS-Ali Rahman Deklarasi
  • Bagikan