Ketua Tim dalam sambutannya mengatakan, bahwa tujuan kedatangan mereka ke Polres Tulang Bawang ini adalah untuk melakukan penelitian dan supervisi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“KUHPidana yang baru ini sangat berbeda dengan KUHPidana yang lama, karena banyak aturan-aturan yang sebelumnya tidak ada, di KUHPidana terbaru ini ada,” kata Kombes Pol Dicky.
Lanjutnya, salah satu contoh yang ada di dalam KUHPidana terbaru, korban dalam keadaan terpaksa melakukan tindak pidana dibebaskan atau tidak terkena pidana. KUHPidana terbaru ini akan mulai diberlakukan tahun 2026, untuk itu kita sebagai aparat penegak hukum (APH) harus siap.
“Saat KUHPidana terbaru ini diberlakukan, kita sebagai APH tidak boleh ragu-ragu lagi, tapi kita juga harus tetap menghormati hukum adat. Untuk itu kita wajib memiliki dan mempelajari KUHPidana terbaru ini dengan seksama,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.
Usai kata sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan focus group discussion (FGD) yang dilakukan secara terpisah antara responden internal serta eksternal, yang sebelumnya tim dari STIK Lemdiklat Polri telah membagikan kuesioner untuk dijawab oleh seluruh responden yang hadir.
(WII)





