TULANGBAWANG, WAKTUINDONESIA – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) melakukan penelitian dan supervisi terkait efektivitas penerapan konsep hukum pidana baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, di Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung, Kamis 13 Juli 2023.
Adapun tim dari STIK Lemdiklat Polri yang hadir yakni Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH, selaku Ketua Tim, dengan anggota terdiri dari Kombes Pol Hendro Wahyudin, SIK, Kombes Pol Dr. M Arsal Sahban, SH, SIK, MH, Pembina TK I Dr. Zulkarnein Koto, SH, M.Hum, Pembina Dr. Syafruddin, S.Sos, M.Si, dan Penata TK I Sri Badri Kustiah, S.A.P.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Wakapolres Mesuji, Kompol Juli Sundara, A.Md, Wakapolres Tulang Bawang Barat, Kompol Heru Sulistyananto, SH, MH, PJU Polres Tulang Bawang, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Akademisi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Adat (Todat), serta Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kapolres Tulang Bawang dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada rombongan tim dari STIK Lemdiklat Polri.
“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Tim dan rombongan dari STIK Lemdiklat Polri yang telah berkenan mengadakan penelitian di Polres Tulang Bawang. Kami sangat mengharapkan bimbingan dan arahan dari tim demi kemajuan institusi Polri khususnya Polres Tulang Bawang,” ucap AKBP Jibrael.
Lanjutnya, responden yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Polres Tulang Bawang, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat, serta pihak eksternal. Untuk itu agar kita semua bisa mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya karena hasil dari penelitian dan saran dari tim akan sangat berguna bagi kita.
“Jadikan kegiatan ini sebagai pembelajaran penting bagi kita untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan, sehingga nantinya bisa diimplementasikan dalam tugas kita semua,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.





