Dirinya mengungkapkan, pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 wib, tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan yang sedang berada di daerah kota Surabaya Jawa Timur.
“Mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung melakukan pengejaran ke daerah Jember Provinsi Jawa Timur dan menyisir tempat di salah satu terminal dengan dibantu oleh anggota Polres Jember,” jelasnya .
Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang duduk didalam bus yang menuju ke daerah Provinsi Bali, lalu Tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku tersebut.
“Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan senilai ratusan juta rupiah, yang mana uang tersebut digunakan untuk foya-foya oleh pelaku,” ungkapnya.
Menurutnya, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar KTP atas nama pelaku, satu unit HP merk REALME, satu unit HP merk INFINIX, satu lembar ATM BCA, satu lembar ATM BRI, satu lembar buku tabungan BRI, uang tunai Rp900 ribu, satu buah serum vit-c merk glam shine, satu buah serum acne merk glam shine dan satu buah serum gold merk glame shine.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di bawa dan diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(WII)





