Kapolres AKBP Maya mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun, dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Sementara itu, pelaku SDM mengatakan, uang hasil penipuan dan penggelapan yang ia lakukan digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari dan foya-foya.
“Uang hasil penjualan itu saya pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup saya,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, korban Apriyana Amelia menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Pesawaran yang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kami sekeluarga besar mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolres Pesawaran Kasatreskrim Polres Pesawaran dan Polres Jember yang sudah membantu dan berhasil mengungkap kasus kami ini,” pungkasnya.
(WII)





