Kurun Waktu Sebulan, Polres Persawaran Berhasil Ungkap 2 Kasus Besar

  • Bagikan
Konfrensi Pers Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Narkoba/Foto: Apriansyah

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kurun waktu satu bulan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy saat menggelar konferensi pers Polres Pesawaran di halaman polres setempat, Rabu 16 Agustus 2023.

Kapolres AKBP Maya mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berupa pengambilan barang kecantikan dan sejumlah handphone yang dilakukan pelaku.

“Kejadian tersebut bermula ketika terlapor SDM (19) warga Desa Mandala Sari, Sragi, Kabupaten Lampung Selatan melakukan kerjasama dengan korban Apriyana Amelia (23) warga Dusun Kresno Mulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

“Pada saat itu pelaku memesan barang berupa produk kosmetik GLAMSHINE serta pengambilan handphone merk Oppo berbagai tipe sebanyak tujuh unit senilai Rp23,6 juta kepada korban,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih senilai Rp941 juta lebih, selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Serangkaian penyelidikan telah dilakukan, kemudian mengetahui keberadaan pelaku, Tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran ke daerah Jember Provinsi Jawa Timur dan menyisir tempat di salah satu terminal dengan dibantu oleh anggota Polres Jember dan mendapati pelaku sedang duduk didalam bus yang menuju ke daerah Provinsi Bali, lalu Tekab 308 presisi Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku tersebut,” ujar dia.

BACA JUGA:  Pemkab Pesawaran, Kodim 0421/LS Bersama PTPN VII Wabe Gelar Vaksinasi
  • Bagikan