Dirinya menjelaskan, pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib anggota Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dipimpin Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pesawaran Bripka Andhika Ramadhona melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Dari petunjuk yang didapat mengarahkan kepada pelaku yang diketahui keberadaannya berada di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” ujarnya .
Mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut, dan saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(WII)





