GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menginventarisir Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 44 tahun 2023 yang pihaknya terima, agar melakukan pemetaan dan penelusuran Caleg yang telah diumumkan di Daftar Calon sementara (DCS) oleh pihak KPU.
“Berdasarkan pencermatan kawan-kawan di bawah (Panwascam dan PKD), kami mencatat ada satu Bacaleg mantan Narapidana, kemudian dua bacaleg yang berstatus Kepala Desa (Kades) aktif, lalu satu Bacaleg yang berstatus sebagai sekertaris Badan Permusyaratan Desa (BPD),” kata dia, Selasa 29 Agustus 2023.
Dirinya mengimbau, kepada Bacaleg yang memiliki status tertentu diwajibkan untuk melampirkan beberapa persyaratan khusus, seperti surat keterangan pembebasannya untuk mantan Napi kemudian surat pengunduran diri bagi bacaleg berstatus Kades.
“Bacaleg yang mantan napi, harus melampirkan dari Kepala LP terkait pembebasannya itu per kapan, dan harus dibuktikan dengan surat dari Lapas, pelampiran tersebut paling lambat pada tanggal 4 November 2023,” jelasnya.





