“Ditambah, bacaleg mantan napi juga harus mempublikasikan di media sosial status hukumnya, berapa lama dirinya ditahan dan terkena kasus apa, itu harus di publikasikan,” timpalnya.
Menurutnya, jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah mengingat saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan kepada 347 DCS yang telah diumumkan.
“Pendataan ini kan masih terus kita lakukan sampai nanti sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sebelum penetapan DCT nanti temuan ini akan kita sampaikan kepada pihak KPU,” pungkasnya.
(WII)





