KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Selama tiga tahun Kepala Desa (Kades) Tebajawa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran membiarkan tiga perangkat desanya menggunakan ijazah orang orang lain untuk bekerja dengan mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) dari uang negara yang dianggarkan melalui APBDes.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kedondong Irwan Rosa saat memanggil Kepala Desa Tebajawa Amrulloh untuk mengkonfirmasi adanya dugaan tiga perangkat Desa Tebajawa yang menggunakan ijazah orang lain.
Plt Camat Kedondong Irwan Rossa mengatakan, sesuai data yang ada di kecamatan sesuai dengan nama yang di Surat Keputusan (SK). Namun dalam teknis yang bekerja memang bukan orang yang ada di SK melainkan orang tua atau orang yang tidak ada di SK.
“Saya sudah panggil Kades untuk segera membenahi permasalahan tersebut. Saya sampaikan juga kepada Kades Tebajawa untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk bekerja dan jangan cari-cari masalah,” kata Irwan Rosa saat dihubungi Waktuindonesia.id melalui sambungan telepon, Jumat 8 September 2023.
“Saya tidak mau siapa orang-orang yang itu, yang pasti mereka yang bekerja harus sesuai dengan yang ada di SK,” tambahnya.





