Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C Di Gadingrejo Pringsewu

  • Bagikan
Tambang Galian C di Gadingrejo Kabupaten Pringsewu diduga ilegal/Foto: Ist

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Diduga ilegal, tambang galian C di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, masih terus beraktivitas tanpa memiliki surat izin.

Salah satu warga setempat yang namanya enggan untuk disebutkan mengatakan, ada beberapa titik pertambangan galian C diduga ilegal di Kecamatan Gadingrejo.

“Disini banyak pak, kalau gak salah dari Pekon Wonosari sampai Pekon Wates ada pertambangan batu, tapi saya gak tau ada izin atau tidak, namanya petani mana ngurus yang begitu-begitu,” kata dia, Rabu 20 September 2023.

Sementara itu, Abidin salah satu oknum pekerja yang mengaku sebagai mandor CV. Central Adi Perkasa saat di konfirmasi terkait masih beroperasinya aktivitas proyek yang diduga belum mendapatkan perpanjangan izin mengaku dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan.

“Itu ke pimpinan aja pak saya tidak tau pimpinan bilang berhenti ya berhenti. Cari saja pak Husen selaku pimpinan,” kata dia.

Dirinya mengaku bahwa selain sebagai mandor juga sebagai preman di perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Komunitas TB ILS Pringsewu Gelar Pelatihan Soal Tuberculosis
  • Bagikan