PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Dua wanita komplotan pencuri modus mengutil kembali diamankan aparat kepolisian Polres Pringsewu Lampung.
Dua pelaku tersebut adalah SI (64) dan SW (64) warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Keduanya ditangkap polisi pasca tepergok melakukan aksi pencurian puluhan produk kecantikan di swalayan Alfamidi, di tepi ruas jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada Minggu (24/9/2023) sore.
Dalam aksinya, ibu-ibu pengutil ini menyusup ke dalam toko dengan berpura pura berbelanja, namun saat pegawai lengah para pelaku dengan cepat dan hati-hati menyusupkan sejumlah produk kecantikan kedalam pakaian yang dikenakannya, lalu pergi meninggalkan swalayan.
Namun aksi komplotan tersebut sudah dipantau petugas satpam dan pegawai swalayan yang curiga dengan gerak-gerik keduanya melalui kamera CCTV.
Menurut Rio Saputra, salah satu pegawai mengatakan, komplotan ini sebelumnya pernah melakukan hal serupa ditempatnya bekerja namun berhasil lolos dari pengamatan pegawai. Dalam pencurian itu, kedua pelaku berhasil menggasak berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta.
“Beberapa waktu lalu tepatnya pada (21/9/2023) pernah melakukan pencurian disini dan berhasil lolos, namun aksinya terekam CCTV,” kata dia, Selasa 26 September 2023.
Sementara itu, Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya diwakili Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku pencurian ini diamankan polisi dan masyarakat pada Minggu (24/9) sekitar pukul 18.00 Wib, sesaat setelah kepergok melakukan aksi pencurian di swalayan Alfamidi Pringsewu.
“Dari tangan kedua pelaku, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri. Diantaranya 14 botol Garnier, 2 botol mustika ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond’s senilai Rp876 ribu,” ujarnya.
“Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp3,370.000,” timpalnya.
Menurutnya, selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat, kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi mereka.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya 11masih terus mendalami pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menduga kedua pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi diberbagai wilayah.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(WII)