Dua Wanita Penguntil Kosmetik Warga Bandar Lampung Diamankan Polisi Di Pringsewu

  • Bagikan
Terduga kedua pelaku pencurian yang diamankan Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu/Foto: Ist

“Dari tangan kedua pelaku, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri. Diantaranya 14 botol Garnier, 2 botol mustika ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond’s senilai Rp876 ribu,” ujarnya.

“Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp3,370.000,” timpalnya.

Menurutnya, selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat, kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi mereka.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya 11masih terus mendalami pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menduga kedua pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi diberbagai wilayah.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Pastikan Minyak Goreng Satu Harga, Pemkab Pringsewu Sidak Toko Retail
  • Bagikan