Pelaku Curat Ratusan Voucer Paket Internet Diringkus Polisi di Pringsewu

  • Bagikan
Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu dan pelaku Curat/Foto: Ist

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kurang dari 24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) di salah satu counter handphone (HP).

Pelaku Curat tersebut melakukan aksinya dengan menggasak ratusan voucher paket data internet di kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek AKP Rohmadi mengatakan, pelaku tersebut ialah HA (23) diamankan dirumahnya yang ada di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku ini menjalankan aksinya sendirian dengan cara masuk kedalam kantor dengan memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu sekitar jam 01.00 WIB, pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp.7,2 juta,”ujarnya

Dari keterangan Kapolsek, aksi pencurian ini baru terungkap pukul 08.00 WIB saat pegawai tiba di kantor, dan melihat kaca ventilasi sudah terpecah, kemudian segara melaporkan kepada kantor polisi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari, kantor tersebut tidak memiliki penjaga,” ujarnya, Kamis 28 September 2023 pagi.

Sementara itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti di outlet BRI Link di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Ratusan voucher tersebut disembunyikan oleh tersangka dalam sebuah tas berwarna cokelat diletakan di tempat kerja pacarnya.

“Voucher-voucher tersebut bahkan sempat ditawarkan oleh tersangka ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang berani membelinya,” jelasnya.

Motif tersangka dalam melakukan aksi nekatnya tersebut dikarenakan terlilit hutang, Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah Pringsewu.

BACA JUGA:  Diduga Bunuh Diri, Pria Baruh Baya Tergantung Di Pohon Jambu

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun dan turut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” tegasnya

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(WII)

  • Bagikan