Pasal Sabu, Warga Menggala Berhasil Ditangkap Polisi

  • Bagikan
RA (37) terduga pengedar sabu, warga Tiyuh Tohou Menggala/Foto: Ist

TULANGBAWANG, WAKTUINDONESIA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukum setempat.

Pelaku pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial RA (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (13/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Tiuh Tohou,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu 14 Oktober 2023.

Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut Iptu Andy, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tas kecil berwarna biru, kotak berwarna cokelat, dan uang tunai sebanyak Rp 220 ribu.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Kampung Tiuh Tohou akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Ketua KNPI Lampung Melantik Ketua dan Pengurus KNPI Tuba 2023 - 2026
  • Bagikan