PADANG CERMIN, WAKTUINDONESIA – Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di tambak udang PT. Persada Karya Lestari,di Desa Kampung Baru, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Rabu, 25 Oktober 2023.
Iptu Apri Sampanuju, Kapolsek Padang Cermin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di tambak udang milik PT. Persada Karya Lestari
“Pelaporan RIM (24) yang juga merupakan Manajer PT. Persada Karya Lestari Restu Iksan Maulana melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Cermin. Pelaku mencuri kabel kincir tambak sepanjang 232 meter. Akibat pencurian ini PT. Persada Karya Lestari mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).”Jelasnya
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, dua pelaku, yaitu S (39) dari Desa Rusaba dan AG (24) dari Desa Babakan Loak di Pesawaran, berhasil diamankan oleh warga setempat yang mencurigai mereka. Pelaku beserta barang bukti pencurian, termasuk kabel kincir 232 meter, tang, karung, dan sepeda motor, segera dihantarkan ke Polsek Padang Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut.





