“Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap kurang lebih 8 anak laki-laki dibawah umur, yang dilakukan selama 4 bulan terhitung sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan November 2023,” jelasnya.
Atas adanya peristiwa itu, Kapolsek mengimbau kepada para orang tua/wali korban agar dapat langsung melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polres Pesawaran dengan membawa dokumen berupa Kartu Keluarga ataupun Akta Kelahiran.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Polres Pesawaran, juga telah dilakukan pengumpulan baket awal terhadap saksi dan korban di TKP,” pungkasnya.
(WII)





