“Dan pelaku melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami banyak luka tusukan sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, lanjutnya, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan meninggal dunia.
“Pada hari itu juga Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku ke Polres setempat,” kata dia.
“Tindakan selanjutnya anggota Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, bahwa kasus tersebut masih terus didalami dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Kemudian beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan.
“Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 338 junto 351 UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Diketahui, hasil dari autopsi terhadap jenazah korban ditemukan sebanyak 16 luka tusuk, dengan rincian satu luka tusuk bagia leher kiri, semnilan luka tusuk di dada kanan, empat luka tusuk di dada sebelah kiri, satu luka tusuk di pangkal lengan kiri, dan satu luka tusuk di paha kiri. Kemudian tiga buah luka sayat dibagian bibir, telapak tangan, dan tepi jari. Kemudian ada tiga buah luka gores di bagian dada kanan dan kiri, serta di pinggul.
(WII)





