Menurut Jon, kegiatan tersebut bermaksud menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan sesuai harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.
Diterangkannya, pelaksanaan FKP menggunakan prinsip, diantaranya pertama, sederhana yang berarti mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau. Kedua partisipatif yaitu melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan. Ketiga, transparansi artinya mudah diakses oleh masyarakat. “Selanjutnya keempat, keadilan artinya menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental. Kelima, akuntabel artinya hal-hal yang diatur dalam FKP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan. Dan terakhir keemam, berkelanjutan yaitu FKP harus terus menerus dilakukan sebagai sarana perbaikan peningkatan kualitas pelayanan,” paparnya.
Masih kata Jon, pelaksanaan FKP kali ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari pelaksanakan FKP Tahun 2022 lalu mengenai rencana percepatan penyelenggaraan mal pelayanan publik Pesibar. “Sebab itu melalui FKP kali ini mari bersama- sama seluruh peserta menyampaikan gagasan ataupun masukan yang bermanfaat untuk peningkatan pelayanan publik. Dengan FKP, diharapkan ada ekspektasi dan nilai- nilai dari masyarakat yang masuk dalam kebijakan pelayanan dan proses pelayanan berlangsung,” tukasnya. (ers/WII)





