Pembeli dan Penjual Sabu di Gisting Atas Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Foto: Istimewa

“Penangkapan AW dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 19.45 WIB, di rumahnya yang terletak di Pekon Gisting Atas,” ujarnya.

Menurut Kasat, dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0.07 gram, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Tanggamus. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Aparat Gabungan Amankan Misa Natal di Tanggamus
  • Bagikan