2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pengerusakan di Tanggamus Diringkus Polisi

  • Bagikan
Pelaku TR berhasil diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polda Lampung/Foto: Ist

TANGGAMUS WAKTUINDONESIA.ID – Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung dengan diback up Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pengerusakan.

Pelaku dengan inisial TR (32) warga Perum Puri Cinta Residence Block C 19 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang kabur usai merusak pagar garasi di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Korban dalam kasus ini adalah David Ibrahim (29), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu pagar garasinya dirusak pelaku pada Sabtu 21 Maret 2020 sekitar pukul 12.30 Wib yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama tim gabungan dalam melakukan penangkapan.

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah pasar Natar, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

“Atas hal itu, tim melakukan penangkapan tersangka pada dini hari tadi, Selasa 22 Januari 2024, sekitar pukul 02.15 Wib,” kata Fajar, Selasa 22 Januari 2024.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku melibatkan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Ferdo Elfianto.

“Telah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan hasilnya membenarkan bahwa TR adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020 yang lalu,” kata dia.

BACA JUGA:  Karyawan Toko Gasak Uang Belasan Juta di Tanggamus
  • Bagikan