TANGGAMUS WAKTUINDONESIA.ID – Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung dengan diback up Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pengerusakan.
Pelaku dengan inisial TR (32) warga Perum Puri Cinta Residence Block C 19 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang kabur usai merusak pagar garasi di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Korban dalam kasus ini adalah David Ibrahim (29), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu pagar garasinya dirusak pelaku pada Sabtu 21 Maret 2020 sekitar pukul 12.30 Wib yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama tim gabungan dalam melakukan penangkapan.
Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah pasar Natar, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
“Atas hal itu, tim melakukan penangkapan tersangka pada dini hari tadi, Selasa 22 Januari 2024, sekitar pukul 02.15 Wib,” kata Fajar, Selasa 22 Januari 2024.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku melibatkan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Ferdo Elfianto.
“Telah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan hasilnya membenarkan bahwa TR adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020 yang lalu,” kata dia.
Ia juga mengatakan, pelaku kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Lampung dan diserahkan kepada Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.
Dijelaskan, kronologi kejadian pada tanggal 21 Maret 2020, menurut korban bahwa dirinya, mendapatkan teguran dari pelaku yang mengklaim bahwa posisi pagar tersebut salah.
Meskipun pelapor meminta klarifikasi dari Ketua RT Anwar telah menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik korban, namun pelaku tetap ngotot merusak pagar garasi dengan menggunakan alat palu.
“Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar garasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka TR dalam proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses peradilan dan rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus sebab berkasnya telah lengkap.
“Atas perbuatannya, terangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.
(WII)