Ia juga mengatakan, pelaku kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Lampung dan diserahkan kepada Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.
Dijelaskan, kronologi kejadian pada tanggal 21 Maret 2020, menurut korban bahwa dirinya, mendapatkan teguran dari pelaku yang mengklaim bahwa posisi pagar tersebut salah.
Meskipun pelapor meminta klarifikasi dari Ketua RT Anwar telah menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik korban, namun pelaku tetap ngotot merusak pagar garasi dengan menggunakan alat palu.
“Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar garasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka TR dalam proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses peradilan dan rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus sebab berkasnya telah lengkap.
“Atas perbuatannya, terangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.
(WII)





