Terima Aliran Dana, Kejari Tanggamus Tahan KPH Batu Tegi Tanggamus

  • Bagikan
Kejari Tanggamus resmi tahan KPH Batu Tegi kabupaten setempat, atas dugaan korupsi/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi, Qodri atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon (Desa-red) Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Penahanan terhadap Qodri setelah dilakukan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama dua jam oleh penyidik Kejari Tanggamus, Kamis 7 Desember 2023.

Setelah diperiksa kesehatannya oleh petugas kesehatan Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus, Qodri yang mengenakan rompi merah Kejaksaan dengan tangan terborgol langsung digiring menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mewakili Kepala Kejari Tanggamus Nurmajayani mengatakan, penahanan terhadap Qodri berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tanggamus Nomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 Tanggal 7 Desember 2023.

“Tersangka Q akan ditahan selama 20 hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan Kota Agung,” kata Ari saat konferensi pers di Kejari Tanggamus.

Ari mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Qodri yaitu telah menerima aliran dana dari terdakwa Basuki Wibowo (BW) yang perkara pokoknya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjung Karang.

“Tersangka Q diduga menerima aliran dana dari terdakwa BW. Peran tersangka Q ini untuk pemenuhan pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu pada Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) seolah-olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing-masing KTH,” ujarnya.

Diketahui, atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp152 juta. Namun Qodri melalui penasehat hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp152 juta kepada Tim Penyidik Kejari Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti.

BACA JUGA:  Pembeli dan Penjual Sabu di Gisting Atas Dibekuk Polisi

“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,” kata dia.

Menurutnya, tersangka Qodri diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf (e), pasal 11 Jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Taltun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

Sementara, Qodri saat ditanyai wartawan mengenai keterlibatannya dalam dugaan korupsi bantuan DAK non fisik bantuan budidaya lebah madu dan apakah benar menerima sejumlah uang dari terdakwa Basuki Wibowo hanya diam tidak menjawab pertanyaan dari wartawan.

(WII)

  • Bagikan