Terima Aliran Dana, Kejari Tanggamus Tahan KPH Batu Tegi Tanggamus

  • Bagikan
Kejari Tanggamus resmi tahan KPH Batu Tegi kabupaten setempat, atas dugaan korupsi/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi, Qodri atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon (Desa-red) Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Penahanan terhadap Qodri setelah dilakukan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama dua jam oleh penyidik Kejari Tanggamus, Kamis 7 Desember 2023.

Setelah diperiksa kesehatannya oleh petugas kesehatan Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus, Qodri yang mengenakan rompi merah Kejaksaan dengan tangan terborgol langsung digiring menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mewakili Kepala Kejari Tanggamus Nurmajayani mengatakan, penahanan terhadap Qodri berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tanggamus Nomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 Tanggal 7 Desember 2023.

“Tersangka Q akan ditahan selama 20 hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan Kota Agung,” kata Ari saat konferensi pers di Kejari Tanggamus.

Ari mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Qodri yaitu telah menerima aliran dana dari terdakwa Basuki Wibowo (BW) yang perkara pokoknya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjung Karang.

BACA JUGA:  Pembeli dan Penjual Sabu di Gisting Atas Dibekuk Polisi
  • Bagikan