“Tersangka Q diduga menerima aliran dana dari terdakwa BW. Peran tersangka Q ini untuk pemenuhan pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu pada Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) seolah-olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing-masing KTH,” ujarnya.
Diketahui, atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp152 juta. Namun Qodri melalui penasehat hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp152 juta kepada Tim Penyidik Kejari Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti.
“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,” kata dia.
Menurutnya, tersangka Qodri diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf (e), pasal 11 Jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Taltun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.
Sementara, Qodri saat ditanyai wartawan mengenai keterlibatannya dalam dugaan korupsi bantuan DAK non fisik bantuan budidaya lebah madu dan apakah benar menerima sejumlah uang dari terdakwa Basuki Wibowo hanya diam tidak menjawab pertanyaan dari wartawan.
(WII)





