Biadab, Kakek Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Di Tuba

  • Bagikan
Seorang kakek MI (76) terduga pelaku cabul anak di bawah umur/Foto: Ist

“Setelah tiba di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga, dan korban mengatakan bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku. Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelpon bapaknya yang sedang bekerja. Saat tiba di rumah, bapak kandung korban naik pitam mendengar cerita pilu yang dialami oleh korban dan langsung berangkat ke Mapolres Tulang Bawang untuk membuat laporan secara resmi,” kata dia.

Menurutnya, setelah menerima laporan dari orang tua kandung korban, anggota Satreskrim langsung bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS), serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juag olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 6 huruf (b) Jo pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta.

(Rls/WII)

BACA JUGA:  Gelar Doa Bersama Jelang Tahun Baru 2023, Pemkab Tulang Bawang Beri Bonus Qori Berprestasi di MTQ Lampung
  • Bagikan