Biadab, Kakek Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Di Tuba

  • Bagikan
Seorang kakek MI (76) terduga pelaku cabul anak di bawah umur/Foto: Ist

TULANGBAWANG, WAKTUINDONESIA.COM -Seorang kakek terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung, karena telah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawar umur yang merupakan tetangganya.

Kakek yang ditangkap tersebut berinisial MI (76), berprofesi sebagai petani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.

“Pada Rabu 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 Wib, anggota kami menangkap seorang kakek yang melakukan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berumur tujuh tahun. Kakek tersebut ditangkap usai dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat 15 Desember 2023.

Ia mengatakan, barang bukti yang disita pihaknya dalam kasus cabul ini baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, oranye, serta hijau.

“Menurut keterangan pelapor A (47), ayah kandung korban, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban H (7), terjadi hari Rabu 12 Juli 2023 yang lalu, sekitar pukul 14.00 Wib, di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, awal mula aksi biadab terbongkar ketika saksi S (16), yang merupakan kakak kandung korban, berstatus pelajar, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang, yang saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain. Saksi langsung menyapa pelaku dan terlihat wajah pelaku kaget, sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.

BACA JUGA:  Kenang Perjuangan, Pengurus PWI Ziarah Makam Tokoh Pers Lampung Di Tuba
  • Bagikan