“Yang jelas tahapannya saat ini masih dalam kajian dari Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Umroni, Caleg Provinsi Lampung dari Partai PAN, beserta tiga saksi lainnya tidak hadir dalam klarifikasi yang telah diagendakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Pesawaran.
Agenda klarifikasi tersebut untuk mengambil keterangan terkait dugaan tindak pidana pemilu, berupa politik uang dan melibatkan anak dibawah umur atau warga negara yang belum memiliki hak pilih, yang dilakukan oleh Umroni Calon DPRD Provinsi Lampung dari Partai PAN.
Koordinator Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan, bahwa pihaknya hari ini sudah menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan, namun tidak dapat hadir karena adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Iya hari ini yang bersangkutan tidak dapat hadir, namun yang bersangkutan telah meminta izin kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah,” kata dia, Rabu 27 Desember 2023.
(WII)





