PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA.ID – Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua tersangka penyalahguna narkotika di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, pada Jumat 12 Januari 2024 lalu.
Kedua tersangka adalah YS (26) dan RE (29) adalah warga Desa Negerikaton Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili mengatakan, Saat akan ditangkap, tersangka RE berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan pastik berisi narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.
“Tahu akan ditangkap tersangka panik lalu menelan satu paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” ucap Kasat Narkoba Raymond melalui keterangan tertulisnya, Minggu 14 Januari 2024.
Raymond mengungkapkan, setelah tindakan medis, plastik klip berisi sabu yang ditelan oleh tersangka RE berhasil diekstraksi dalam kondisi cair, kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
“Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai kurir sabu, telah lama menjadi target polisi namun selalu berhasil menghindar saat akan ditangkap.
“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor serta 2 unit ponsel sebagai bagian dari bukti penyelidikan.
“Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun,” tutupnya.
(WII)