“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” timpalnya.
Dirinya mengungkapkan, untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Tak hanya itu, dispensasi kawin wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, dampak yang terjadi akibat pernikahan anak di bawah umur adalah, putus sekolah, belum siap dalam bereporoduksi dengan baik, tantangan ekonomi, psikologi.
“Bahkan emosi anak yang belum matang sehingga memicu perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang dapat berujung kepada perceraian,” pungkasnya.
Sementara itu, pada awal tahun 2024, masih belum ada yang mengajukan dispensasi kawin di PA Gedong Tataan.
(WII)





