Pasal Sabu, Warga Way Harong Way Lima Diringkus Polisi

  • Bagikan
LH (26) terduga bandar sabu, warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima/Foto: Ist

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain 12 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ukuran kecil, 3 bungkus plastik klip ukuran besar, timbangan digital scale, skop dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip dan alat komunikasi seperti handphone merk Oppo warna biru,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  KTH Sebut Pohon Bakau di Kawasan Konservasi Rusak Ulah Pencari Cacing
  • Bagikan