“Terapinya tentu saja berproses, paling lambat satu bulan dan nantinya, akan dicek kembali setelah melakukan terapi itu,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya benar-benar mengawasi para CJH apabila ada yang mengalami penyakit tersebut.
“Sebab, selain untuk memeriksakan penyakit lainya dan kesehatan dari CJH asal Pesawaran tersebut, ini dilakukan untuk mencapai istithaah sebagai syarat pelunasan haji,” pungkasnya.
Diketahui, pemeriksaan kepada CJH dengan indikasi penyakit ini berdasarkan Kepmenkes No 2118 Tahun 2023.
(WII)





