KPU Pesawaran Benarkan Kotak Suara Dibuka Tanpa Prosedur di Waykhilau

  • Bagikan
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino/Foto: Apriansyah

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Menanggapi video viral yang beredar di kalangan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyebutkan bahwasannya hal tersebut karena adanya kesalahan prosedur.

Video tersebut mengungkap kondisi kotak suara yang rusak dan tak tersegel, bahkan beberapa di antaranya terbuka, mengindikasikan potensi kerawanan dalam proses pemungutan suara.

Insiden kotak suara tak tersegel ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di daerah tersebut, di mana proses penghitungan suara yang seharusnya dilaksanakan dengan ketat dan transparan, kini tercoreng.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan dengan langsung melihat kondisi di lapangan.

“Benar telah terjadi pembukaan kotak suara namun itu dilakukan karena terjadi kesalahan pada saat memasukkan dokumen salinan C1 hasil pemungutan suara yang seharusnya dimasukkan kedalam kotak suara Presiden. Memang seharusnya pembukaan kotak suara dilakukan saat pleno jadi memang terjadi kesalahan prosedur,” kata Yatin, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu 17 Februari 2024.

Menurutnya, kesalahan prosedur tersebut tidak menyebabkan pemilihan ulang karena Pemilu ulang harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan misalnya kerusakan surat suara di TPS, penghitungan di tempat yang gelap, saksi-saksi tidak bisa mengakses itu baru bisa direkomendasikan pemilihan ulang.

BACA JUGA:  Partai Golkar Karo Pleno, Tentukan Pengganti Balonbup Jambi Surbakti yang Meninggal
  • Bagikan