GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Menanggapi video viral yang beredar di kalangan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyebutkan bahwasannya hal tersebut karena adanya kesalahan prosedur.
Video tersebut mengungkap kondisi kotak suara yang rusak dan tak tersegel, bahkan beberapa di antaranya terbuka, mengindikasikan potensi kerawanan dalam proses pemungutan suara.
Insiden kotak suara tak tersegel ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di daerah tersebut, di mana proses penghitungan suara yang seharusnya dilaksanakan dengan ketat dan transparan, kini tercoreng.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan dengan langsung melihat kondisi di lapangan.
“Benar telah terjadi pembukaan kotak suara namun itu dilakukan karena terjadi kesalahan pada saat memasukkan dokumen salinan C1 hasil pemungutan suara yang seharusnya dimasukkan kedalam kotak suara Presiden. Memang seharusnya pembukaan kotak suara dilakukan saat pleno jadi memang terjadi kesalahan prosedur,” kata Yatin, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu 17 Februari 2024.
Menurutnya, kesalahan prosedur tersebut tidak menyebabkan pemilihan ulang karena Pemilu ulang harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan misalnya kerusakan surat suara di TPS, penghitungan di tempat yang gelap, saksi-saksi tidak bisa mengakses itu baru bisa direkomendasikan pemilihan ulang.
“Kalaupun harus pemilihan ulang itu harus rekomendasi di PPS, Panwascam, P-TPS dan itu ranah Bawaslu,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, menurut aturan KPU, setiap tahapan dalam pemilu, termasuk penghitungan suara dan rekapitulasi, harus dilaksanakan dengan cermat dan terbuka.
“Proses ini dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan diawasi oleh saksi dan pemantau pemilu untuk menjamin keadilan dan keakuratan hasil,” pungkasnya.
Diketahui, insiden yang terjadi di Kabupaten Pesawaran ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan adanya pelanggaran prosedur yang bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Maka dari itu, pihak berwenang, termasuk KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), diharapkan segera mengambil langkah-langkah investigasi untuk mengklarifikasi kejadian ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.
(WII)