“Kalaupun harus pemilihan ulang itu harus rekomendasi di PPS, Panwascam, P-TPS dan itu ranah Bawaslu,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, menurut aturan KPU, setiap tahapan dalam pemilu, termasuk penghitungan suara dan rekapitulasi, harus dilaksanakan dengan cermat dan terbuka.
“Proses ini dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan diawasi oleh saksi dan pemantau pemilu untuk menjamin keadilan dan keakuratan hasil,” pungkasnya.
Diketahui, insiden yang terjadi di Kabupaten Pesawaran ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan adanya pelanggaran prosedur yang bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Maka dari itu, pihak berwenang, termasuk KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), diharapkan segera mengambil langkah-langkah investigasi untuk mengklarifikasi kejadian ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.
(WII)





