Bantuan pangan beras ini kata Adi, merupakan program pemerintah pusat yang bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyalurkannya, dimana untuk tahap pertama (Januari-Maret 2024) ini setiap kepala keluarga penerima manfaat mendapatkan 10 kg beras/bulan, yang dibagikan setiap bulan.
“Semoga bantuan pangan beras yang merupakan program pemerintah ini betul-betul dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta tepat sasaran,” harap Adi.
Selain di Pekon Rejosari, Jecamatan Pringsewu bantuan pangan beras tersebut juga dibagikan kepada masyarakat di pekon-pekon yang ada di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
(WII)





