Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa korban duduk di bangku sekolah dasar namun pelaku lupa kapan kejadian itu dilakukan kepada keponakannya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku disangkakan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(WII)





