Toko Modern Kangkangi Perbub, DPRD Pesawaran: Cabut Izinnya

  • Bagikan
Anggota DPRD Pesawaran Yusak/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Dugaan pelanggaran menggangkangi Peraturan Daerah (Perda) oleh sejumlah minimarket di Kabupaten Pesawaran mendapat sorotan dari DPRD setempat.

Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Yusak meminta Dinas PMPTSP segera mengambil langkah konkrit guna menertibkan para pelanggar peraturan.

“Apapun kebijakan dari Dinas harus untuk kepentingan masyarakat, kita harus juga mendengarkan keluhan pedagang kecil karena kita membuat aturan gunanya untuk kemaslahatan masyarakat kecil,” kata Yusak, Kamis 21 Maret 2024.

Karena menurutnya, usaha-usaha kecil tersebut yang nantinya akan menjadi pondasi membangun Kabupaten Pesawaran dalam menghadapi tantangan ekonomi kedepan.

“Jangan malah membela pengusaha besar, apapun tantangan ekonominya, usaha-usaha kecil itu yang akan menjadi pilar kita nantinya,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, semisal di lapangan ada dugaan pelanggaran, kata dia, baik jarak maupun jam operasional, dinas diminta crosscheck ke lapangan sehingga tidak ada gesekan usaha antara pasar tradisional maupun modern.

“Kalau sudah tau ada pelanggaran ya beri peringatan, satu dua kali peringatan jika masih membandel ya cabut izin operasionalnya, Pol PP juga sebagai instansi penegak Perda turun ke bawah mengawasi bersamaan dengan surat teguran,” kata dia.

Yusak menegaskan, agar DPMPTSP untuk sementara jangan mengeluarkan lagi izin toko modern.

“Jangan dikeluarkan lagi izinnya, kita harus memihak ke rakyat kecil,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, keberadaan toko modern (minimarket) di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan para pedagang.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya keluhan dari pedagang kecil di tengah maraknya minimarket yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Salah seorang pemilik warung di Kecamatan Gedongtataan mengatakan, dirinya mempertanyakan berdirinya Indomaret dan Alfamart yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

“Katanya harus ada jarak pendirian minimarket dengan pasar, nyatanya di pasar tataan (Gedongtataan – red), pasar Wiyono dengan Bernung itu malah nempel dengan pasar, itu kan pelanggaran aturan,” kata dia, Rabu 20 Maret 2024.

BACA JUGA:  Mensos Risma Kunjungi Anak Yatim Piatu Korban Perundungan di Gedong Tataan Pesawaran

Ia meminta Pemkab Pesawaran dapat memberikan sanksi dan pembenahan dengan berdirinya minimarket yang tidak sesuai regulasi.

  • Bagikan