“Mana semrawut mas, cek aja di bawah itu ada yang buka sampe 24 jam, jujur kami sebagai pedagang kecil merasa dirugikan, namanya orang dagang ya gak apa-apa tapi harus taat aturan juga supaya adil,” sesalnya.
Untuk diketahui, keberadaan minimarket di Kabupaten Pesawaran sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.3 Tahun 2018.
Sesuai Perbup tersebut pada pasal 9 menyebutkan jam operasional dari pukul 7.00 Wib (pagi) sampai pukul 10.00 Wib (malam).
Sedangkan pada pasal lain mengatur tentang jarak dari pasar tradisional harus paling dekat 200 meter baru bisa membuka minimarket.
Dalam radius 100 meter hanya diperkenankan empat unit minimarket, sedangkan jarak lokasi satu dengan yang lainnya adalah satu kilometer.
Penelusuran media ini, di Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter dan beroperasi melewati batas yang diatur dalam Perda, pun dengan gerai Alfamart yang ada di Desa Bernung sangat berdekatan dengan pasar tradisional.
Sedangkan di Desa Sukaraja jarak antara lokasi Indomaret tidak sampai satu kilometer, beroperasi 24 jam dan berdekatan dengan pasar tradisional Gedongtataan.
Di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong juga terdapat gerai minimarket yang sangat dekat dengan pasar tradisional.
Terlebih ada aturan yang mewajibkan mengutamakan tenaga kerja setempat dimana minimarket didirikan. Dan kenyataan di lapangan sangat sedikit sekali pekerja setempat yang dipekerjakan.
Fakta-fakta diatas diduga merupakan rangkaian pelanggaran minimarket terhadap Perbup No.3 Tahun 2018 di Kabupaten Pesawaran.
Saat dikonfirmasi, Staf perizinan Indomaret Tomi tidak menampik adanya toko yang beroperasi diluar regulasi yang ada, sedangkan terkait jarak, Ia menuturkan bisa saja jarak dekat dengan pasar tradisional karena minimarket berdiri sebelum adanya Perbup.
“Izin saya jawab yang jarak ya bang, mungkin toko ada sebelum Perbub terbit,” kilahnya.
(WII)





