GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengimbau agar truk dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak melintasi wilayahnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Pesawaran, Ahmad Syafei mengatakan, kewenangan tersebut berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan dan telah ditandatangani oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
“Dalam isi surat edaran tersebut terkait dengan kelas jalan, muatan kendaraan, ukuran kendaraan dan dimensi dan nantinya seluruh camat akan menyebarkan keseluruh desa yang ada di Bumi Andan Jejama,” kata dia, Minggu 24 Maret 2024.
“Sehingga pemerintah desa punya kewenangan juga untuk mengimbau kalau ada kendaraan yang overload atau over dimensi yang melintas,” timpalnya.
Dirinya berharap, dengan surat edaran yang diberikan ke camat dan pemdes ini dapat mencegah kendaraan yang tidak sesuai melewati wilayahnya.





