“Bahkan untuk pengumpulan syarat seperti KTP tersebut juga belum bisa dilakukan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, perhelatan pilkada akan dilaksanakan serentak di kabupaten kota se Indonesia. Yang diperkirakan akan direncanakan pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” pungkasnya.
(WII)





